Selasa, 09 April 2013

Situs Untuk Cek SK Tunjangan Profesi Guru 2013

Kebanyakan Sertifikat untuk guru sertifikasi sudah keluar dan bisa diambil. Contoh untuk sertifikasi tunjangan profesi guru kabupaten kampar, jadwal pembagian sertifikat adalah tanggal 10 April 2013.

Kemungkinan didaerah lain juga sudah membagikan sertifikat keguru di daerah masing-masing. Untuk lebih lanjutnya silahkan ditanyakan langsung ke dinas pendidikan dan kebudayaan di kabupaten masing-masing
sedangkan Untuk melakukan pengecekan apakah SK sudah cetak apa belum, pada pembahasan sebelumnya sudah dijelaskan langkah-langkahnya, Bagi anda yang belum tau cara cek SK Tunjangan Sertifikasi Silahkan klik disini

Kemudian untuk situs yang bisa anda buka adalah :

http://116.66.201.163:8000/index.php

Mekanisme Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru 2013

Seperti yang kita baca pada Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013 bahwa pada tahun anggaran 2013, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.

Mekanisme Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara, berikut ini penjelasannya...

1.    Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.

Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus.

2.    Secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKi Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP.
Khusus pengawas satuan pendidikan penerbitan SKTP, diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas.  Untuk pengawas satuan pendidikan Dikmen diusulkan dari Direktorat P2TK Dikmen.

SK Tunjangan Fungsional Jawa Timur

Daftar SK Tunjangan Fungsional Prop. Jawa Timur 2013

SK Tunjangan Fungsional 2013
SEPERTI diberitakan sebelumnya, Pencairan Tunjangan Guru, baik Tunjangan Profesional Pendidik (TPP), Tunjangan Fungsional (TFG) akan dicairkan sesuai jadwal adalah bulan april untuk Triwulan I. Bagi Anda, Guru Sertifikasi yang ingin melakukan cek data Anda sudah valid apa belum, silahkan baca di Cek Verifikasi Data Guru. Bagi guru atau operator sekolah yang ingin melakukan cek bag PTK yang menjadi tanggungannnya. silahkan baca di Cek SKTP di P2TK Dikdas.

Dibawah ini, bagi Anda yang kebetulan yang masih GTT di wilayah Jawa Timur dan ingin mengetahui apakah nama Anda masuk dalam SK Tunjangan Fungsional 2013. Silahkan Download:
link1 DAFTAR SK TUNJANGAN FUNGSIONAL PROP. JAWA TIMUR 2013
Jika gagal link diatas bisa coba di link2
DAFTAR SK TUNJANGAN FUNGSIONAL PROP. JAWA TIMUR 2013

Senin, 08 April 2013

Pencairan Dana Sertifikasi Guru April 2013

Sambas-Mendikbud Muhammad Nuh mengatakan macetnya pencairan tunjangan profesi guru senilai Rp10 triliun yang dialokasikan untuk Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), karena mengendap di rekening pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).

Mendikbud menyatakan begitu setelah mendapat laporan tentang hal tersebut sehingga terlambatnya pencairan dana sertifikasi guru. Pihaknya telah membentuk tim pengusut. “Tim inilah yang nantinya mengecek masalahnya di mana, kalau diendapkan ya dicairkan,” ujar M Nuh.


Kedatangan Mendikbud Muhammad Nuh ke Sambas ternyata belum diperoleh kejelasan mengenai diblokirnya anggaran Kemendikbud oleh Menteri Keuangan hingga Rp62,1 triliun. Lebih dari itu, tersendatnya pembayaran sertifikasi guru dan mengendapnya dana sertifikasi lima kabupaten di Kalbar di Senayan menurut Kadis Dikbud Kalbar, belum ada jawaban.


Hanya saja, ketika menyinggung sertifikasi guru dalam sambutan meresmikan Politeknik Negeri Sambas, Sabtu (9/3), Muhammad Nuh melempar janji. Katanya, apabila pendataan tuntas, diperkirakan bulan April 2013 ini tunjangan sertifikasi guru cair.


“Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah membentuk tim untuk memproses tunjangan sertifikasi guru. Termasuk jika ada kemacetan pencairan tunjangan sertifikasi,” ungkap Mendikbud di Sambas, kemarin.


Mendikbud mengakui adanya keterlambatan bahkan masih simpang siurnya pelunasan dana sertifikasi guru.


“Sertifikasi guru tetap jalan terus. Saat ini kita bentuk tim terkait pencairan dana tersebut. Saat ini tim sedang melakukan pendataan dan validasi. Jika semua selesai, diperkirakan April ini sudah bisa dibayarkan,” ujar M Nuh.


Menyinggung soal tunjangan khusus guru perbatasan, Mendikbud meminta pembayaran tunjangan guru perbatasan agar dipermudah dan diperlancar. “Tunjangan guru perbatasan itu dibayar setiap triwulan sekali dengan besaran satu bulan gaji pokok,” katanya.


Karena itu ia menekankan agar masalah tunjangan tersebut diperhatikan dinas pendidikan kabupaten/kota wilayah perbatasan. Ia menegaskan, setiap guru yang bertugas di wilayah perbatasan otomatis menerima tunjangan khusus perbatasan.


“Semua guru yang bertugas di wilayah perbatasan diberikan tunjangan khusus guru perbatasan sebagaimana aturan berlaku,” ingatnya. (Muhammad Ridho)

Kamis, 04 April 2013

Cara Memperbaiki Jumlah Jam Kosong

Banyaknya data PTK yang masih dianggap belum valid, dan banyaknya pertanyaan bagaimana cara memperbaikinya, baiklah saya mencoba merangkum dan memberikan solusi yang mudah-mudahan bermanfaat.

Point 20 tidak valid, JJM kurang dari 24 jam
Kemungkinan kesalahan : pada pengisian data rombel, PTK mengajar, tugas tambahan guru, riwayat mengajar, riwayat terdaftar

Cara memperbaiki :
-  isi PTK mengajar pada data rombel sesuai dengan jumlah jam mengajar.
- Untuk guru dengan tugas tambahan kepala sekolah diisi pada kolom jabatan dan pada riwayat terdaftar diisi sebagai guru dan sebagai kepala sekolah
- Untuk guru dengan tugas tambahan lainnya, diisi pada riwayat terdaftar sebagai guru dan juga isi jabatan tugas tambahan lainnya

Demikian Cara memperbaiki Jumlah jam kosong atau jumlah jam 0 atau jumlah jam yang tampil tidak sampai 24jam.

Cek Data Guru p2tkdikdas.kemdikbud.go.id Tidak Bisa Dibuka

Sudah beberapa hari ini situs p2tkdikdas.kemdikbud.go.id tidak bisa dibuka. Padahal banyak guru yang ingin mengakses situs ini dengan berbagai keperluan, hal yang utama adalah mengenai pengecekan data guru sertifikasi yang di inputkan oleh operator masing-masing. 

Banyak keluhan yang muncul dari para guru, mulai dari bagaimana cara mencek data apakah data yang di inputkan sudah benar atau belum, dan jika belum pada point berapa yang harus diperbaiki, hal ini tidak bisa dilakukan, sedangkan untuk mengakses situsnya saja tidak bisa.

Inti dari masalah ini adalah, Server dari situs p2tkdikdas.kemdikbud.go.id yang tidak bisa diakses dikarenakan situs tersebut overload. maksudnya adalah pengunjung yang mengunjungi situs tersebut dalam waktu yang bersamaan terlalu banyak. Sehingga server tidak bisa melayani request dari pengunjung yang berakibat server down.

Bagaimana tidak, bayangkan, ratusan bahkan ribuan orang mengakses satu situs. Logikanya server tersebut tidak akan mampu, bisa kita lakukan ke diri kita masing-masing, melayani ratusan orang dalam waktu yang bersamaan. Apakah mungkin??? Robot pun mungkin bisa error.

Sebaiknya kementrian Pendidikan memberikan solusi atau alternatif situs yang bisa di kunjungi selain p2tdikdas.kemdikbud.go.id, sehingga para guru tidak hanya menuju ke satu situs saja. Jadi kemungkinan server down seperti saat ini tidak bisa terjadi.

Moga menjadi pencerahan untuk kita semua. Jangan lupa lengkapi data anda untuk keperluan sertifikasi !

Kenapa situs p2tkdikdas.kemdikbud.go.id tidak bisa dibuka

Situs p2tkdikdas.kemdikbud.go.id tidak bisa dibuka

Cara Mengajukan SK Inpassing - Persyaratan Inpassing

Syarat Pengajuan Inpassing - Bagi Bapak Ibu Guru yang bukan PNS atau non PNS, berikut ada informasi dari kampus-info mengenai syarat pengajuan Inpassing Guru yang bukan PNS. Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu

a. Kualifikasi akademik

b. Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
Syarat Pengajuan Inpassing

Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
  1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
  2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
  3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
  4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
  5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
  6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.

Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS Rp1.500.000,00/Bulan

Guru Bukan PNS (GBNS) yang telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pnedidik profesional berhak atas tunjangan profesi setiap bulan. Berdasarkan Permendiknas 72/2008 tentang Tunjangan Profesi GTT Bukan PNS, dalam pasal 2 disebutkan, besar tunjangan GTT yang belum memiliki jabatan fungsional guru adalh Rp1.500.000 setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memiliki jabatan fungsional guru.

Yang dimaksud “jabatan fungsional guru” adalah telah memiliki SK Inpassing. Bagi GTT yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan memiliki SK Inpassing maka besarnya tunjangan setiap bulan adalah sebesar gaji pokok golongan yang tertulis pada SK Inpassing.
◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2011 Informasi Sertifikasi Guru 2013 |