Seperti yang kita baca pada Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013
bahwa pada tahun anggaran 2013, penyaluran tunjangan profesi bagi
seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program
sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana
transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan
PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan
dibayarkan melalui pusat.
Mekanisme Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara, berikut ini penjelasannya...
1. Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.
Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus.
2. Secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKi Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP.
Khusus pengawas satuan pendidikan penerbitan SKTP, diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas. Untuk pengawas satuan pendidikan Dikmen diusulkan dari Direktorat P2TK Dikmen.
Mekanisme Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara, berikut ini penjelasannya...
1. Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.
Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus.
2. Secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKi Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP.
Khusus pengawas satuan pendidikan penerbitan SKTP, diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas. Untuk pengawas satuan pendidikan Dikmen diusulkan dari Direktorat P2TK Dikmen.
tanya, berarti masih ada kemungkinan tunjangannya cair walaupun data di dapodiknya belum kelar. kan berdsarkan penjelasan di atas, ada yang secara manual.... mohon penjelasan lebih lengkap. terima kasih juga untuk semua informasi yang telah dibagikan.... ditunggu lagi ya berita terbarunya.
BalasHapusterima kasih
SAYA GEDE SUCITA,HP 085253180841,MAU BERTANYA JIKA DATA BARU VALID 10 APRIL 2013,KAPAN BISA CEK SKTP NYA ? TERIMA KASIH.
BalasHapusLangsung bisa di cek mas.
BalasHapusMohon Pencerahannya.?kenapa pda pengecekan sk data guru dan tunjangan profesi nama guru tersebut tidak ada/ kosong.. namun sk yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan yang katanya dikirim oleh pusat namanya terlampir dalam sk. bahkan dalam pengecekan data valid tidak validnya data tidak tahu sama sekali. operator jadi disalahkan. sementara. kita tidak nyaman dengan hal seperti ini.? SK. Saat ini saya sudah pegang ternyata data yang saya dapat saya cek ulang sesuai dengan NUPTK dan TGL Lahirnya masih tidak bisa ditemukan ... sementara sk sudah ada... kok bisa.. jika anda ingin melihat. saya akan kirimkan pada email bapak...
BalasHapus