Kamis, 04 April 2013

Cara Mengajukan SK Inpassing - Persyaratan Inpassing

Syarat Pengajuan Inpassing - Bagi Bapak Ibu Guru yang bukan PNS atau non PNS, berikut ada informasi dari kampus-info mengenai syarat pengajuan Inpassing Guru yang bukan PNS. Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu

a. Kualifikasi akademik

b. Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
Syarat Pengajuan Inpassing

Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
  1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
  2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
  3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
  4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
  5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
  6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.

Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS Rp1.500.000,00/Bulan

Guru Bukan PNS (GBNS) yang telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pnedidik profesional berhak atas tunjangan profesi setiap bulan. Berdasarkan Permendiknas 72/2008 tentang Tunjangan Profesi GTT Bukan PNS, dalam pasal 2 disebutkan, besar tunjangan GTT yang belum memiliki jabatan fungsional guru adalh Rp1.500.000 setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memiliki jabatan fungsional guru.

Yang dimaksud “jabatan fungsional guru” adalah telah memiliki SK Inpassing. Bagi GTT yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan memiliki SK Inpassing maka besarnya tunjangan setiap bulan adalah sebesar gaji pokok golongan yang tertulis pada SK Inpassing.

Anda sedang membaca artikel tentang Cara Mengajukan SK Inpassing - Persyaratan Inpassing dan anda bisa menemukan artikel Cara Mengajukan SK Inpassing - Persyaratan Inpassing ini dengan url http://sertifikasi-guru-2013.blogspot.com/2013/04/cara-mengajukan-sk-inpassing.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Cara Mengajukan SK Inpassing - Persyaratan Inpassing ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Cara Mengajukan SK Inpassing - Persyaratan Inpassing sumbernya.


Artikel Terkait:

12 komentar:

  1. min.... Kalo Kualifikasi akademiknya masi D3/Sarjana muda tamat tahun 82 dan sudah memiliki sertifikat pendidik tahun 2010 apakah tidak berhak mengajukan SK inpassing?

    BalasHapus
  2. mau tanya ...kalau sertifikasi lulus th 2012 apa masih bisa mengajukan inpassing,caranya bagaimana.trims

    BalasHapus
  3. bisakah daftar scr online ...
    http://www.zamahwae.blogspot.com

    BalasHapus
  4. ini SK inspansing sudah d tngan cuma kenapa dri sekian banyk orang yg sudah cair.ini ada 10 org yg blum cair.alasanya menunggu.mohon pencerahanay,,???

    BalasHapus
  5. kalo persyaratannya dah lengkap,,terus diajukannya kemana....?

    BalasHapus
  6. dulu saya seorang guru di yayasan pada tahun 2007 sekolah saya di negerikan oleh pemerintah daerah, namun saya tidak mendapatktan sk dari pemerintah daerah dan hanya mempunyai sk dari yayasan dulu dan kepalaa sekolah definitif, melalui banyak pertimbangan akhirnya sy bisa mengikuti plpg dan mendapatkan serifikat pendidik, bisahkah saya mengajukan sk inpassing

    BalasHapus
  7. mau tanya pengajuan sk inpassing syarat-syaratnya diajukan kemana ya ?

    BalasHapus
  8. Ijasah s1 PAUD lulus th 2012. Sdh menerima sertifikat feb 2014..apa bisa mengikuti inpasing? Seandainya bisa prosedur yg benar yg hrs saya lakukan apa..mohon infonya

    BalasHapus
  9. Inpassing dgn format 2 saya keluar dari medan.,tetapi mulai thn 2009 smpai skrg format 1 ngk keluar,,gmna tu....

    BalasHapus
  10. Salam.. Syarat SK Impasing diajukan kemana?
    Terima kasih..

    BalasHapus
  11. PENGAJUAN SK INPASSING APAKAH HRS KE UPTD ATAU KE KABUPATEN YA,BISAKAH SECARA ON LINE?

    BalasHapus
  12. misaalkan blm lulus sertifikasi , apa bisa mengajukan SK Impassing dulu???????

    BalasHapus

◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2011 Informasi Sertifikasi Guru 2013 |