Untuk Mata pelajaran mulok, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Diakui sebagai matapelajaran muatan lokal resmi yang diakui oleh pemda setempat dalam bentuk SK Bupati atau Walikota atau SK Gubernur
2. Mata pelajaran yang sudah diakui melalui SK Bupati atau Walikota atau SK Gubernur harus mendapat persetujuan dari PUSBANGPRODIK
3. Sudah ada ketentuan dari PUSBANGPRODIK bidang studi sertifikasi apa saja yang dapat mengajar mata pelajaran mulok tersebut
klik gambar diatas untuk ukuran maksimum
dan untuk di Riau khusunya Kabupaten Kampar dari salah satu lapor tunjangan yang saya lihat sepertinya tidak ada Jam Mulok yang diakui.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusJam mengajar tidak diakui karena jumlah siswa kurang dari 20 siswa ( ini terjadi pada kelas akselerasi)
BalasHapus