Minggu, 09 Maret 2014

Ketentuan Tentang Jam Mulok

Untuk Mata pelajaran mulok, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1. Diakui sebagai matapelajaran muatan lokal resmi yang diakui oleh pemda setempat dalam bentuk SK Bupati atau Walikota atau SK Gubernur



2. Mata pelajaran yang sudah diakui melalui SK Bupati atau Walikota atau SK Gubernur harus mendapat persetujuan dari PUSBANGPRODIK

3. Sudah ada ketentuan dari PUSBANGPRODIK bidang studi sertifikasi apa saja yang dapat mengajar mata pelajaran mulok tersebut

klik gambar diatas untuk ukuran maksimum


dan untuk di Riau khusunya Kabupaten Kampar dari salah satu lapor tunjangan yang saya lihat sepertinya tidak ada Jam Mulok yang diakui.

Anda sedang membaca artikel tentang Ketentuan Tentang Jam Mulok dan anda bisa menemukan artikel Ketentuan Tentang Jam Mulok ini dengan url https://sertifikasi-guru-2013.blogspot.com/2014/03/ketentuan-tentang-jam-mulok.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Ketentuan Tentang Jam Mulok ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Ketentuan Tentang Jam Mulok sumbernya.


Artikel Terkait:

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Jam mengajar tidak diakui karena jumlah siswa kurang dari 20 siswa ( ini terjadi pada kelas akselerasi)

    BalasHapus

◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2011 Informasi Sertifikasi Guru 2013 |