JAKARTA - Peringatan
keras bagi guru yang belum bergelar sarjana. Jika sampai 2015 nanti
belum mengantongi ijazah S1 atau D4, guru bersangkutan dilarang
mengajar. Posisinya langsung diturunkan menjadi pegawai administrasi
atau non-guru lainnya.
Kewajiban guru berijazah sarjana atau
diploma IV itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang itu, pemerintah diberi tugas
meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh tahun.
Dengan demikian, deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi
pendidikan guru jatuh pada 2015 nanti.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Wamendikbud) Bidan Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, aturan
kualifikasi pendidikan guru minimal sarjana atau diploma IV itu berlaku
tegas. "Jika pada 2015 nanti masih ada guru yang belum sarjana, ya tidak
boleh mengajar," tegas mantan rektor Universitas Andalas (Unand) Padang
itu, Kamis (25/7).
Guru yang tidak boleh lagi mengajar karena
belum sarjana tadi tidak serta merta dikeluarkan atau kena PHK
(pemutusan hubungan kerja) dari sekolahnya. Tetapi, guru tadi masih bisa
bekerja sebagai tenaga administrasi atau tenaga non-guru lainnya.
Musliar mengakui jumlah guru yang sudah
mengajar (guru dalam jabatan) tetapi belum berijazah S1 atau Diploma IV
masih banyak. "Jumlah pastinya saya tidak hafal. Tetapi banyak," kata
dia.
Musliar menolak bahwa Kemendikbud dicap
gagal dalam meningkatkan kualifikasi pendidikan guru yang belum sarjana
tadi. Dia menuturkan, selama ini Kemendikbud sudah mengalokasikan
beasiswa atau sumbangan dana pendidikan bagi guru yang ingin melanjutkan
studi sarjana atau diploma IV. Tetapi kenyataannya, serapan alokasi
beasiswa ini sangat rendah.
Menurut Musliar, rendahnya serapan alokasi
beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan itu disebabkan dari pihak
guru sendiri yang tidak mendaftar. "Kemendikbud menyediakan anggarannya.
Tidak bisa memaksakan jika guru tidak berniat mengambilnya," ujarnya.
Dia berharap pada tahun ini dan 2014 nanti
serapan beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan bagi para guru bisa
tinggi. Apalagi setelah keluar warning bahwa guru dilarang mengajar
jika belum berijazah S1 atau D-IV.
Terpisah, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mencatat, hingga
akhir 2013 jumlah guru yang belum sarjana atau D-IV mencapai 1.034.080
orang. "Memang benar pemerintah memberi waktu hingga akhir 2015 agar
memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen," ujar
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.
Terkait urusan kepangkatan, Setiawan
mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah 16/1994 dan Keputusan
Presiden 87/1999, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional (termasuk
guru) dengan pendidikan tertinggi D-III maka kenaikan pangkatnya hanya
sampai III/d. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB 16/2009 dinyatakan
bahwa guru yang pendidikannya belum sarjana, maka kenaikan pangkatnya
tidak dapat melebihi III/d. "Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan
ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi,"
katanya.
Sumber : http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=183682
Artikel Terkait:
Sertifikasi Guru 2013
- Tips Cara Mudah Cek Info GTK atau Validasi Data Guru
- Sebelum dan Sesudah Belajar Menyanyikan Lagu Wajib Nasional
- 3 Formasi CPNS yang Dibuka Tahun 2015
- BKD Verifikasi Ijazah PNS
- CARA CEK PENYALURAN DANA BOS ONLINE
- Pendataan Padamunegeri Resmi di Tutup
- Cara Install dan Mengirim Dapodik Melalui BSD 207
- Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Guru dan Operator Mengenai Dapodik
- Keluhan Nasib Operator Sekolah
- Bahan Yang Harus Dilengkapi Bagi Calon Peserta Sertifikasi Guru Kampar 2014
- Cara Cek SK Tunjangan Profesi SKTP di http://116.66.201.163:8000/index.php
- Cara Setting Jam dan Tanggal di Windows 7
- Kemdikbud Akan Bayar Kekurangan Tunjangan Guru 2010 - 2013
- Cara Cek SKTP
- Surat Keputusan Tunjangan Profesi Hanya Untuk Satu Semester
- Tunjangan Guru Mengendap RP 6 Triliun
- Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014
- Penyebab JJM Pada Lapor Tunjangan Tidak Linier
- Ketentuan Tentang Jam Mulok
- Jadwal Pencairan Sertifikasi Dan Tunjangan Guru Akhir Maret 2014
- Cek Lapor Tunjangan Terbaru Maret 2014 http://223.27.144.195:8085/index.php
- Penyebab SK Tunjangan Profesi Tidak Terbit
- Cara Instal Aplikasi BSD Backup Sinkron Dapodik
- Alur Penyaluran Tunjangan Profesi Tahun 2014
- Defenisi Daerah Khusus dan Tunjangan Khusus
Dunia pendidikan kita pasti terguncang, kalau guru yang belum S1/D4 yg jumlahnya 1 juta lebih , tidak boleh mengajar.
BalasHapusMakin hari kayaknya posisi guru semakin di tekan... knapa ya...
BalasHapusApasih arti sebuah glar.
Kualitas pendidikan tidak bergantung pada gelar
Baiknya ibu wakil menteri memaksimalkan sosialisasi beasiswa bagi guru, karena di beberapa daerah bahkan diperkotaan sekalipun masih banyak yang belum tahu ada beasiswa untuk guru dan cara mendapatkannya
BalasHapuswaaah nanti 2015 jika ini benar berlaku, lowongan jadi guru terbuka banyak !
BalasHapus