Syarat Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata mengingatkan agar penyaluran
tunjangan guru harus memenuhi asas 3TA yakni tepat waktu, tepat sasaran,
dan tepat jumlah, juga akuntanbel.
"Penyaluran tunjangan guru
haruslah 3TA: tepat waktu, jumlah, sasaran, dan akuntabel," ujar Sumarna
pada pembukaan"Rakornas Persiapan Penyaluran Tunjangan Guru 2013 di
Manado" Kamis malam (11/4).
Menurut Sumarna, asas distribusi
tunjangan guru 3TA tersebut merupakan instruksi Presiden kepada
Kemendikbud. "Berdasarkan instruksi Presiden tertanggal 31 Juli 2012
bahwa seluruh tunjangan guru harus memenuhi 3TA," ujar Sumarna.
Sumarna mengatakan beberapa tunjangan guru sudah turun sejak 19 Maret 2013 lalu namun masih bertahap.
Lebih lanjut, Sumarno menuturkan, untuk melancarkan distribusi
tunjangan guru, Direktorat P2TK Dikdas Kemdikbud sudah mulai
memberlakukan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak April-Agustus 2012
lalu sebagai data dasar tunjangan guru."April tahun lalu sudah
diberlakukan Dapodik sesuai dengan instruksi Mendikbud. Jadi
April-Agustus 2012 sekolah sudah input data guru mengajar di kelas
berapa," tuturnya. Sumarna mengatakan, untuk memperkuat Dapodik,
saat ini di sekolah jenjang dikdas yakni SD dan SMP di seluruh
Indonesia memiliki operator Dapodik. Namun, untuk jenjang Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan menengah (dikmen) belum berjalan. "Kemungkinan tahun depan bisa berjalan dan menjadi terintegrasi dengan dikdas," kata Sumarna.
Sumber : republika.co.id
Anda sedang membaca artikel tentang Syarat Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan anda bisa menemukan artikel Syarat Penyaluran Tunjangan Profesi Guru ini dengan url http://sertifikasi-guru-2013.blogspot.com/2013/04/syarat-penyaluran-tunjangan-profesi-guru.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Syarat Penyaluran Tunjangan Profesi Guru ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Syarat Penyaluran Tunjangan Profesi Guru sumbernya.
Artikel Terkait:
0 komentar:
Posting Komentar