Senin, 03 Februari 2014

Syarat Penerbitan SKTP 2014

Khusus untuk Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2012 maupun lulusan tahun 2013 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.

Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi jika ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.

Bagi guru yang SKnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua.
Ingat, lengkapi data anda sebelum batas akhir pengiriman dapodik.

Anda sedang membaca artikel tentang Syarat Penerbitan SKTP 2014 dan anda bisa menemukan artikel Syarat Penerbitan SKTP 2014 ini dengan url http://sertifikasi-guru-2013.blogspot.com/2014/02/syarat-penerbitan-sktp-2014.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Syarat Penerbitan SKTP 2014 ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Syarat Penerbitan SKTP 2014 sumbernya.


Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2011 Informasi Sertifikasi Guru 2013 |