Penyebab SK Tunjangan Profesi Tidak Terbit
Mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data guru calon guru penerima tunjangan profesi yang ada di Dapodik dijadikan dasar Direktorat P2TK Dikdas untuk menerbitkan SKTP atau juga disebut SK Dirjen.
Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi melalui Dapodik. Secara administratif, syarat yang harus dipenuhi adalah harus memiliki sertifikat pendidik, mengajar 24 jam sesuai sertifikasinya, dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, setidaknya ada 7 penyebab guru tidak bisa dibuatkan SKTP.
Pertama :,
Jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu mata pelajaran yang diajarkan dalam rombongan belajar (rombel) sesuai dengan sertifikasinya.
Kedua : rombel tidak normal. Kondisi tidak normal ini terjadi ketika Jumlah Jam Mengajar (JJM) per rombel melebihi aturan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tentang jumlah jam mengajar.
Ketiga : data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.
Keempat : status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan.
Kelima : guru calon penerima tunjangan profesi sudah memasuki masa pensiun.
Keenam : isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang).
Ketujuh : ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.
Mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data guru calon guru penerima tunjangan profesi yang ada di Dapodik dijadikan dasar Direktorat P2TK Dikdas untuk menerbitkan SKTP atau juga disebut SK Dirjen.
Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi melalui Dapodik. Secara administratif, syarat yang harus dipenuhi adalah harus memiliki sertifikat pendidik, mengajar 24 jam sesuai sertifikasinya, dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, setidaknya ada 7 penyebab guru tidak bisa dibuatkan SKTP.
Pertama :,
Jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu mata pelajaran yang diajarkan dalam rombongan belajar (rombel) sesuai dengan sertifikasinya.
Kedua : rombel tidak normal. Kondisi tidak normal ini terjadi ketika Jumlah Jam Mengajar (JJM) per rombel melebihi aturan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tentang jumlah jam mengajar.
Ketiga : data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.
Keempat : status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan.
Kelima : guru calon penerima tunjangan profesi sudah memasuki masa pensiun.
Keenam : isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang).
Ketujuh : ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.
Artikel Terkait:
Sertifikasi Guru 2013
- Tips Cara Mudah Cek Info GTK atau Validasi Data Guru
- Sebelum dan Sesudah Belajar Menyanyikan Lagu Wajib Nasional
- 3 Formasi CPNS yang Dibuka Tahun 2015
- BKD Verifikasi Ijazah PNS
- CARA CEK PENYALURAN DANA BOS ONLINE
- Pendataan Padamunegeri Resmi di Tutup
- Cara Install dan Mengirim Dapodik Melalui BSD 207
- Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Guru dan Operator Mengenai Dapodik
- Keluhan Nasib Operator Sekolah
- Bahan Yang Harus Dilengkapi Bagi Calon Peserta Sertifikasi Guru Kampar 2014
- Cara Cek SK Tunjangan Profesi SKTP di http://116.66.201.163:8000/index.php
- Cara Setting Jam dan Tanggal di Windows 7
- Kemdikbud Akan Bayar Kekurangan Tunjangan Guru 2010 - 2013
- Cara Cek SKTP
- Surat Keputusan Tunjangan Profesi Hanya Untuk Satu Semester
- Tunjangan Guru Mengendap RP 6 Triliun
- Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014
- Penyebab JJM Pada Lapor Tunjangan Tidak Linier
- Ketentuan Tentang Jam Mulok
- Jadwal Pencairan Sertifikasi Dan Tunjangan Guru Akhir Maret 2014
- Cek Lapor Tunjangan Terbaru Maret 2014 http://223.27.144.195:8085/index.php
- Cara Instal Aplikasi BSD Backup Sinkron Dapodik
- Alur Penyaluran Tunjangan Profesi Tahun 2014
- Defenisi Daerah Khusus dan Tunjangan Khusus
0 komentar:
Posting Komentar