Kamis, 20 Februari 2014

Defenisi Daerah Khusus dan Tunjangan Khusus

Pengertian Daerah Khusus dan Tunjangan Khusus

Definisi daerah khusus menurut perundang-undangan

UNDANG-UNDANG REPULIK INDOENSIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG GURU DAN DOSEN

Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalamai bencana alam, bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Defenisi Tunjangan Khusus menurut perundang-undangan
Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus

Anda sedang membaca artikel tentang Defenisi Daerah Khusus dan Tunjangan Khusus dan anda bisa menemukan artikel Defenisi Daerah Khusus dan Tunjangan Khusus ini dengan url http://sertifikasi-guru-2013.blogspot.com/2014/02/daerah-khusus-tunjangan-khusus.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Defenisi Daerah Khusus dan Tunjangan Khusus ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Defenisi Daerah Khusus dan Tunjangan Khusus sumbernya.


Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2011 Informasi Sertifikasi Guru 2013 |