Pengertian Daerah Khusus dan Tunjangan Khusus
Definisi daerah khusus menurut perundang-undangan
UNDANG-UNDANG REPULIK INDOENSIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG GURU DAN DOSEN
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalamai bencana alam, bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Defenisi Tunjangan Khusus menurut perundang-undangan
Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus
Definisi daerah khusus menurut perundang-undangan
UNDANG-UNDANG REPULIK INDOENSIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG GURU DAN DOSEN
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalamai bencana alam, bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Defenisi Tunjangan Khusus menurut perundang-undangan
Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus
0 komentar:
Posting Komentar