Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
menyatakan akan mencairkan dana tunjangan sertifikasi guru di Inhil pada
Juni 2013 nanti.
Pernyataan ini disampaikan Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Inhil Kasbiyanto saat memberikan klarifikasi di kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau, Selasa (28/5).
Persoalan keterlambatan pencairan dana sertifikasi guru merupakan satu laporan yang disampaikan guru di Kabupaten Inhil kepada Ombudsman. Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri beserta Asisten Edy Faishal Muttaqien, Bambang Pratama dan Dasuki.
Disdik Inhil juga menyampaikan klarifikasi terkait masih banyaknya kepala sekolah di Inhil yang masa jabatannya melebihi sepuluh tahun.
Menurut Kasbiyanto, pencairan dana sertifikasi guru memang mengalami keterlambatan karena belum tuntasnya pengiriman data guru secara online oleh pihak sekolah. Data yang terkirim saat ini baru mencapai 80 persen dari seluruh guru yang menerima dana sertifikasi.
"Diperkirakan pada awal Juni nanti semua data guru sudah terkirim semua dan dana sertifikasi guru juga akan bisa dicairkan,"ujar Kasbiyanto saat melakukan klarifikasi di Kantor Ombudsman.
Dalam klarifikasi yang disampaikan, Disdik Inhil juga mengaku tidak ada niat untuk menunda pembayaran dana sertifikasi guru. Penundaan pencairan semata-mata terjadi karena persoalan pengiriman data guru yang akan menerima dana sertifikasi.
Pada klarifikasi tersebut, Kasbiyanto juga menjelaskan persoalan masih banyaknya kepala sekolah yang mengabdi melebihi sepuluh tahun. Kepala sekolah yang lama mengabdi umumnya terjadi di daerah-daerah terpencil di Inhil. Sangat susah menempatkan guru untuk menjadi kepala sekolah di daerah terpencil.
"Akibatnya, kepala sekolah yang sudah bertugas di daerah terpencil tentu harus diperpanjang masa tugasnya karena tidak ada penggantinya,"ujarnya
Walaupun demikian, Disdik Inhil juga akan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah atau kepala madrasah. Dalam dua tahun terakhir, kata Kasbiyanto, Disdik Inhil sudah melakukan pendidikan dan pelatihan untuk guru-guru yang akan dijadikan kepala sekolah.
"Hingga tahun ini sudah dilakukan diklat untuk 20 guru yang akan disiapkan menjadi kepala sekolah diInhil,"ujar Kasbiyanto.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Riau menjelaskan, pihaknya akan terus mendalami permasalahan yang menimpa guru di Indragiri hilir tersebut. Serta menjelaskan kembali kepada pihak guru yang melaporkan.
Pernyataan ini disampaikan Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Inhil Kasbiyanto saat memberikan klarifikasi di kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau, Selasa (28/5).
Persoalan keterlambatan pencairan dana sertifikasi guru merupakan satu laporan yang disampaikan guru di Kabupaten Inhil kepada Ombudsman. Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri beserta Asisten Edy Faishal Muttaqien, Bambang Pratama dan Dasuki.
Disdik Inhil juga menyampaikan klarifikasi terkait masih banyaknya kepala sekolah di Inhil yang masa jabatannya melebihi sepuluh tahun.
Menurut Kasbiyanto, pencairan dana sertifikasi guru memang mengalami keterlambatan karena belum tuntasnya pengiriman data guru secara online oleh pihak sekolah. Data yang terkirim saat ini baru mencapai 80 persen dari seluruh guru yang menerima dana sertifikasi.
"Diperkirakan pada awal Juni nanti semua data guru sudah terkirim semua dan dana sertifikasi guru juga akan bisa dicairkan,"ujar Kasbiyanto saat melakukan klarifikasi di Kantor Ombudsman.
Dalam klarifikasi yang disampaikan, Disdik Inhil juga mengaku tidak ada niat untuk menunda pembayaran dana sertifikasi guru. Penundaan pencairan semata-mata terjadi karena persoalan pengiriman data guru yang akan menerima dana sertifikasi.
Pada klarifikasi tersebut, Kasbiyanto juga menjelaskan persoalan masih banyaknya kepala sekolah yang mengabdi melebihi sepuluh tahun. Kepala sekolah yang lama mengabdi umumnya terjadi di daerah-daerah terpencil di Inhil. Sangat susah menempatkan guru untuk menjadi kepala sekolah di daerah terpencil.
"Akibatnya, kepala sekolah yang sudah bertugas di daerah terpencil tentu harus diperpanjang masa tugasnya karena tidak ada penggantinya,"ujarnya
Walaupun demikian, Disdik Inhil juga akan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah atau kepala madrasah. Dalam dua tahun terakhir, kata Kasbiyanto, Disdik Inhil sudah melakukan pendidikan dan pelatihan untuk guru-guru yang akan dijadikan kepala sekolah.
"Hingga tahun ini sudah dilakukan diklat untuk 20 guru yang akan disiapkan menjadi kepala sekolah diInhil,"ujar Kasbiyanto.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Riau menjelaskan, pihaknya akan terus mendalami permasalahan yang menimpa guru di Indragiri hilir tersebut. Serta menjelaskan kembali kepada pihak guru yang melaporkan.
Sumber : pekanbaru.tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar