Sekarang PTK sedang disibukkan dengan verifikasi dan validasi yang disingkat Verval melalui situs padamu.kemdikbud.go.id, bagaimana tidak setiap guru yang memiliki NUPTK diwajibkan untuk verval. Ada beberapa formulir yang bisa di unduh melalui situs tersebut. Tapi apakah anda tau kegunaan tiap formulir tersebut ? Silahkan baca penjelasan dibawah ini :
Formulir A01 : bagi PTK yang sekolahnya terdaftar dan masih aktif pada sekolah tersebut
Formulir A02 : bagi PTK yang datanya masih terdaftar pada sekolah sebelumnya, sehingga harus dikoreksi sekolah tersebut menjadi sekolah tempat bertugas saat ini
Formulir A03 : bagi PTK yang keberadaannya pada sekolah belum diverifikasi, sehingga harus ditempatkan pada sekolah tempat bertugas saat ini
Formulir A04 : bagi PTK yang menjadi Pengawas Sekolah
0 komentar:
Posting Komentar