TENTANG
PEDOMAN
PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BIDANG PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA DIPLOMA 3
(DIII), STRATA 1 (S1), STRATA 2 (S2), STRATA 3 (S3) DAN BANTUAN
PENULISAN SKRIPSI SERTA BANTUAN SOSIAL BIDANG PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA
STRATA 1 (S1) BERPRESTASI ASAL KABUPATEN KAMPAR
DASAR : PERATURAN BUPATI KAMPAR NOMOR 17 TAHUN 2012 TANGGAL 26 APRIL 2012
A. PERSYARATAN
1. Mengajukan permohonan kepada Bupati Kampar
2. Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Fakultas yang asli
3. Foto
Copy Kartu Hasil Studi (KHS) semester ganjil TP. 2011/2012 yang
dilegalisir oelh Dekan Fakultas/BAAK. Khusus bagi Mahasiswa Universitas
Terbuka (UT) diminta Lembaran Kemajuan Mahasiswa (LKM) yang dikeluarkan
oleh UT di Pekanbaru
4. Foto Copy Kartu Mahasiswa yang masih berlaku
5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilegalisir Camat setempat / Kepala DInas Kependudukan dan Catatan Sipil
6. Foto
Copy kartu keluarga + KTP Orang Tua bagi Mahasiswa yang belum
bekeluarga dan bagi yang sudah bekeluarga hanya melampirkan Kartu
Keluarga yang telah dilegalisir oleh Camat setempat / Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil
7. Slip rincian SPP dari Bank tempat pembayaran semester genap yang terbaru
8. Surat Keterangan Kurang Mampu dari Lurah / Kepala Desa setempat yang asli
9. Pas Photo 4x6 cm sebanyak 2 lembar
10. Surat pernyataan tidak menuntut Tim Verifikasi jika permohonan tidak teranggarkan dalam APBD-Perubahan 2012
11. Untuk
penerima bantuan Pendidikan Skripsi menyerakan fotocopy proposal
Skripsi yang telah diseminarkan dan dilengkapi lembaran pengesahan dari
pembimbing dan dilegalisr oleh perguruan tinggi.
12.Bantuan skripsi hanya diberikan 1 (satu) kali sampai yang bersangkutan menyelesaikan kuliahnya
13.Bagi
yang telah mengajukan permohonan Bantuan Pendidikan, tidak akan
dilayani jika mengajukan lagi Permohonan Bantuan Penulisan Skripsi pada
tahun yang sama (harus memilih salah satu, bantuan pendidikan atau
bantaun penulisan skripsi)
14.Permononan tidak boleh secara kolektif tapi diantar langsung oleh yang bersangkutan dan di jilid
15. Permohonan ditermia mulai dari Mei s/d 29 Juni 2012
B. Mahasiswa
Diploma 3 (DIII) dan Strata 1 (S1) IPK minimal 2,75 untuk semua
Fakultas/ Jurusan dan Minimal nilai semester (tiga) maksimal semester 10
(Sepuluh).
C. Mahasiswa Strata 2 (S2) dan Strata 3 (S3), IPK minimal 3,00 untuk semua Fakultas/ Jurusan
D. Bagi
Proposal Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan (huruf A) maka
permohonan tidak diproses dan tidak ada susulan bahan untuk melengkapi
persyaratan yang telah ditentukan.
E. Seluruh
permohonan yang telah memenuhi persyaratan (huruf A) akan dievaluasi
lagi berdasarkan hasil survey Tim Verifikasi di Perguruan Tinggi.
0 komentar:
Posting Komentar