PENTING : INFORMASI DI BAWAH INI SAYA
LAMPIRKAN DARI SITUS RESMI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
(SERGUR.KEMDIKNAS.GO.ID). INFORMASI DIBAWAH INI DIPERUNTUKKAN KHUSUS
HANYA UNTUK MEMBERI ATAU MEMBANTU MENYEBARKAN INFORMASI KEPADA GURU
DENGAN TIDAK ADA MAKSUD KOMERSIL DENGAN TIDAK MERUBAH ISI.
BAB II
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
A. Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan disajikan pada Gambar 2.1.
Gambar 2.1: Alur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan yang
disajikan pada Gambar
2.1 sebagai berikut.
1. Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan
sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru yang memiliki golongan
serendah-rendahnya IV/c, mengumpulkan dokumen2 untuk diverifikasi asesor Rayon LPTK sebagai
persyaratan untuk menerima sertifikat pendidik secara
langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku
3). LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi
dokumen. Apabila hasil verifikasi dokumen, peserta
dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) maka yang bersangkutan memperoleh sertifikat
pendidik. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan
(TMP), maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Guru
yang lulus menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan yang tidak lulus mengikuti
pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara
mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun
berikutnya.
2. Guru berkualifikasi S-1/D-IV; atau belum S-1/D-IV
tetapi sudah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun, atau sudah
mencapai golongan IV/a; dapat memilih pola PF3
atau PLPG sesuai
dengan kesiapannya melalui mekanisme pada SIM NUPTK.
3. Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur
sebagai berikut.
a. Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio
(Buku 3).
b. Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada LPMP
setempat melalui dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai
program studi.
c. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi
guru dapat mencapai batas minimal kelulusan (passing grade),
dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasil
2 Dokumen berupa: (1) fotokopi ijazah, (2) surat tugas
atau surat izin belajar, (3) surat keputusan pangkat/golongan terakhir, (4)
surat keputusan tugas mengajar, (5) surat rekomendasi sebagai peserta
sertifikasi pola PSPL dari dinas pendidikan. Untuk selanjutnya berkas yang disusun oleh peserta sertifikasi
pola PSPL disebut dokumen.
3 Untuk menyederhanakan terminologi, selanjutnya dalam
buku ini disebut penilaian portofolio. Portofolio adalah bukti fisik yang menggambarkan
pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi
sebagai guru dalam
interval waktu tertentu. Pedoman Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru Tahun 2013
7
penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak
mencapai passing grade, guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta
sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau
mengembangkan diri secara mandiri untuk
mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun
berikutnya.
d. Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun
secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi
kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA4) untuk selanjutnya
dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun.
e. Apabila hasil verifikasi dinyatakan lulus, guru yang
bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila verifikasi portofolio
tidak lulus, maka guru wajib mengikuti uji kompetensi
awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta
sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan
kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri
untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
4. Peserta yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji
kompetensi awal. Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan
yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru (Buku 4).
5. PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus
uji kompetensi berhak mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus
diberi kesempatan mengikuti satu kali ujian ulang. Apabila peserta tersebut lulus
dalam ujian ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan apabila tidak lulus
mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan
diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi
tahun berikutnya.
4Misalnya
ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio sudah ditandatangani
tanpa dibubuhi materai, dan sebagainya. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi
Guru Tahun 2013
0 komentar:
Posting Komentar