Rabu, 31 Oktober 2012

Pencairan Dana Sertifikasi Guru Ke 3 Kabupaten Kampar

Pencairan dana sertifikasi guru 2012 untuk daerah kabupatan kampar sudah keluar. Jumlah yang diterima guru yang bersertifikasi adalah sekitar 8 juta lebih.

Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013

PENTING : INFORMASI DI BAWAH INI SAYA LAMPIRKAN DARI SITUS RESMI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (SERGUR.KEMDIKNAS.GO.ID). INFORMASI DIBAWAH INI DIPERUNTUKKAN KHUSUS HANYA UNTUK MEMBERI ATAU MEMBANTU MENYEBARKAN INFORMASI KEPADA GURU DENGAN TIDAK ADA MAKSUD KOMERSIL DENGAN TIDAK MERUBAH ISI.
BAB II
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
A. Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan disajikan pada Gambar 2.1.
Gambar 2.1: Alur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan yang disajikan pada Gambar
2.1 sebagai berikut.
1. Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c, mengumpulkan dokumen2 untuk diverifikasi asesor Rayon LPTK sebagai
persyaratan untuk menerima sertifikat pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3). LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi
dokumen. Apabila hasil verifikasi dokumen, peserta dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) maka yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan
(TMP), maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Guru yang lulus menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan yang tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
2. Guru berkualifikasi S-1/D-IV; atau belum S-1/D-IV tetapi sudah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun, atau sudah mencapai golongan IV/a; dapat memilih pola PF3 atau PLPG sesuai dengan kesiapannya melalui mekanisme pada SIM NUPTK.
3. Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.
a. Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
b. Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada LPMP setempat melalui dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai program studi.
c. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai batas minimal kelulusan (passing grade), dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasil
2 Dokumen berupa: (1) fotokopi ijazah, (2) surat tugas atau surat izin belajar, (3) surat keputusan pangkat/golongan terakhir, (4) surat keputusan tugas mengajar, (5) surat rekomendasi sebagai peserta sertifikasi pola PSPL dari dinas pendidikan. Untuk selanjutnya berkas yang disusun oleh peserta sertifikasi pola PSPL disebut dokumen.
3 Untuk menyederhanakan terminologi, selanjutnya dalam buku ini disebut penilaian portofolio. Portofolio adalah bukti fisik yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam
interval waktu tertentu. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
7
penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk
mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
d. Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA4) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun.
e. Apabila hasil verifikasi dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila verifikasi portofolio tidak lulus, maka guru wajib mengikuti uji kompetensi
awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
4. Peserta yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal. Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru (Buku 4).
5. PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti satu kali ujian ulang. Apabila peserta tersebut lulus dalam ujian ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
4Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio sudah ditandatangani tanpa dibubuhi materai, dan sebagainya. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Informasi diatas diambil pada Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta dari Halaman 5 - 8. Anda bisa membaca informasi tersebut secara lengkap dengan mengaksesnya langsung di halaman http://sergur.kemdiknas.go.id/index.php?pg=home

Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013

Berikut Informasi Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013

1. Cek dalam daftar calon peserta sertifikasi guru PLPG 2013 menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK. sergur.kemdiknas.go.id

2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta sertifikasi guru 2013 segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0

3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik) Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.

4.  Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
->Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
->Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
->Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.

5.  Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
->sesuai dengan program studi S-1 (linier),
->apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
->apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
->apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.

6.  Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

7.  Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org

8.  Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru

9.  Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.

Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 101 Unsyiah
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 102 Unimed
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 103 Unib
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 104 Unsri
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 105 Unri
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 106 UNP
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 107 Unila
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 108 Unja
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 109 UNJ
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 110 UPI
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 111 UNY
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 112 Unnes
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 113 UNS
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 114 Unesa
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 115 UM
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 116 Unej
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 117 Unlam
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 120 Untan
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 124 UNM
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 133 Univ HKBP
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 134 Unpas
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 135 Unpak
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 142 Unipa
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 143 UNP
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 144 UMM
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 145 Univ Borneo
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 146 Unismuh
◄ Newer Post
 

Copyright 2011 Informasi Sertifikasi Guru 2013 |