Pencairan dana sertifikasi guru 2012 untuk daerah kabupatan kampar sudah keluar. Jumlah yang diterima guru yang bersertifikasi adalah sekitar 8 juta lebih.
Rabu, 31 Oktober 2012
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013
PENTING : INFORMASI DI BAWAH INI SAYA
LAMPIRKAN DARI SITUS RESMI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
(SERGUR.KEMDIKNAS.GO.ID). INFORMASI DIBAWAH INI DIPERUNTUKKAN KHUSUS
HANYA UNTUK MEMBERI ATAU MEMBANTU MENYEBARKAN INFORMASI KEPADA GURU
DENGAN TIDAK ADA MAKSUD KOMERSIL DENGAN TIDAK MERUBAH ISI.
Informasi diatas diambil pada Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta dari Halaman 5 - 8. Anda bisa membaca informasi tersebut secara lengkap dengan mengaksesnya langsung di halaman http://sergur.kemdiknas.go.id/index.php?pg=home
BAB II
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
A. Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan disajikan pada Gambar 2.1.
Gambar 2.1: Alur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan yang
disajikan pada Gambar
2.1 sebagai berikut.
1. Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan
sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru yang memiliki golongan
serendah-rendahnya IV/c, mengumpulkan dokumen2 untuk diverifikasi asesor Rayon LPTK sebagai
persyaratan untuk menerima sertifikat pendidik secara
langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku
3). LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi
dokumen. Apabila hasil verifikasi dokumen, peserta
dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) maka yang bersangkutan memperoleh sertifikat
pendidik. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan
(TMP), maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Guru
yang lulus menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan yang tidak lulus mengikuti
pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara
mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun
berikutnya.
2. Guru berkualifikasi S-1/D-IV; atau belum S-1/D-IV
tetapi sudah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun, atau sudah
mencapai golongan IV/a; dapat memilih pola PF3
atau PLPG sesuai
dengan kesiapannya melalui mekanisme pada SIM NUPTK.
3. Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur
sebagai berikut.
a. Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio
(Buku 3).
b. Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada LPMP
setempat melalui dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai
program studi.
c. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi
guru dapat mencapai batas minimal kelulusan (passing grade),
dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasil
2 Dokumen berupa: (1) fotokopi ijazah, (2) surat tugas
atau surat izin belajar, (3) surat keputusan pangkat/golongan terakhir, (4)
surat keputusan tugas mengajar, (5) surat rekomendasi sebagai peserta
sertifikasi pola PSPL dari dinas pendidikan. Untuk selanjutnya berkas yang disusun oleh peserta sertifikasi
pola PSPL disebut dokumen.
3 Untuk menyederhanakan terminologi, selanjutnya dalam
buku ini disebut penilaian portofolio. Portofolio adalah bukti fisik yang menggambarkan
pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi
sebagai guru dalam
interval waktu tertentu. Pedoman Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru Tahun 2013
7
penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak
mencapai passing grade, guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta
sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau
mengembangkan diri secara mandiri untuk
mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun
berikutnya.
d. Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun
secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi
kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA4) untuk selanjutnya
dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun.
e. Apabila hasil verifikasi dinyatakan lulus, guru yang
bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila verifikasi portofolio
tidak lulus, maka guru wajib mengikuti uji kompetensi
awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta
sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan
kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri
untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
4. Peserta yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji
kompetensi awal. Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan
yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru (Buku 4).
5. PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus
uji kompetensi berhak mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus
diberi kesempatan mengikuti satu kali ujian ulang. Apabila peserta tersebut lulus
dalam ujian ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan apabila tidak lulus
mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan
diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi
tahun berikutnya.
4Misalnya
ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio sudah ditandatangani
tanpa dibubuhi materai, dan sebagainya. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi
Guru Tahun 2013
Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013
Berikut Informasi Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013
1. Cek dalam daftar calon peserta sertifikasi guru PLPG 2013 menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK. sergur.kemdiknas.go.id
2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta sertifikasi guru 2013 segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik) Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
->Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
->Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
->Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
->sesuai dengan program studi S-1 (linier),
->apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
->apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
->apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
7. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 101 Unsyiah
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 102 Unimed
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 103 Unib
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 104 Unsri
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 105 Unri
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 106 UNP
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 107 Unila
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 108 Unja
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 109 UNJ
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 110 UPI
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 111 UNY
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 112 Unnes
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 113 UNS
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 114 Unesa
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 115 UM
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 116 Unej
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 117 Unlam
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 120 Untan
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 124 UNM
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 133 Univ HKBP
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 134 Unpas
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 135 Unpak
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 142 Unipa
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 143 UNP
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 144 UMM
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 145 Univ Borneo
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 146 Unismuh
1. Cek dalam daftar calon peserta sertifikasi guru PLPG 2013 menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK. sergur.kemdiknas.go.id
2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta sertifikasi guru 2013 segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik) Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
->Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
->Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
->Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
->sesuai dengan program studi S-1 (linier),
->apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
->apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
->apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
7. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 101 Unsyiah
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 102 Unimed
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 103 Unib
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 104 Unsri
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 105 Unri
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 106 UNP
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 107 Unila
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 108 Unja
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 109 UNJ
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 110 UPI
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 111 UNY
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 112 Unnes
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 113 UNS
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 114 Unesa
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 115 UM
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 116 Unej
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 117 Unlam
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 120 Untan
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 124 UNM
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 133 Univ HKBP
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 134 Unpas
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 135 Unpak
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 142 Unipa
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 143 UNP
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 144 UMM
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 145 Univ Borneo
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 146 Unismuh
Langganan:
Postingan (Atom)