Selasa, 30 April 2013

UKG Di Tunda Hingga Mei

Sesuai dengan surat Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik No : 05503/J2/LL/2013 Perihal : Perubahan Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi 2013; Pelaksanaan UKG 2013 ditunda sampai dengan bulan Mei 2013 karena anggaran pelaksanaan UKG masih dalam proses pembahasan. Dengan demikian, bapak/ibu guru masih ada waktu untuk mempersiapkan materi dan latihan UKG Online. Kami akan meng-update soal-soal yang diperlukan, sehingga dapat dipergunakan untuk latihan. Silahkan request soal-soal yang diperlukan melalui halaman facebook kami.
 
Dengan diundurnya waktu pelaksanaan UKG 2013, maka bapak-ibu guru masih ada waktu sekitar seminggu untuk mempersiapkan UKG. Persiapan materi adalah hal yang sangat penting karena jika kita menguasai materi, hal-hal berbau teknis saat pengerjaan soal dapat dilalui dengan mudah. Saya yakin bapak/ibu guru sudah menguasai bidang masing-masing. Karena UKG adalah upaya evaluasi kompetensi, maka kami anjurkan anda untuk membuka ulang materi-materi pokok/dasar pada kompetensi anda masing-masing.

Senin, 29 April 2013

Pengajuan NUPTK Baru Dimulai Juni 2013


Syarat Pengajuan NUPTK Baru 2013

Terhitung bulan Juni 2013, pengajuan NUPTK Baru akan diaktifkan kembali. Berita ini berdasarkan Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penejaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud, nomor : 5168/J1/LL/2013, tangal 12 Maret 2013 ke LPMP.

Hal ini tentunya membuat gembira bagi guru yang selama ini kesulitan mendapatkan NUPTK, baik guru yang berstatus PNS, GTY,maupun GTT. Berita buruknya, kabarnya pengajuan NUPTK baru ini hanya berlaku bagi PNS. Namun kita tunggu saja, semoga pengajuan NUPTK baru ini tidak hanya bagi PNS saja, akan tetapi juga berlaku bagi GTT maupun GTY.
BERIKUT SURAT EDARAN TENTANG NUPTK BARU


SBY Umumkan Kenaikan Harga BBM 2013

JAKARTA - Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2013 digelar hari ini di Hotel Bidakara Jakarta. Pada kesempatan ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bakal mengumumkan kebijakan soal subsidi BBM.

Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik menyatakan SBY akan mengumumkan kenaikan harga BBM hari ini di acara Musrenbangnas. Menurutnya, kenaikan harga BBM akan dilakukan secara merata. Tapi, nantinya harga jual BBM subsidi tidak akan lebih dari Rp6.500.

Acara yang digelar oleh Kementrian PPN/Bappenas ini merupakan  agenda untuk membahas secara teknis mensinergikan kebutuhan pembangunan daerah dengan rencana pembangunan pusat di daerah maupun kebijakan pembangunan nasional dalam implementasinya di daerah.

Untuk menyelaraskan kebutuhan pusat dan daerah dengan menyandingkan Usulan Kegiatan dan Pendanaan Pemerintah Daerah (UKPPD) dan Rancangan Kerja (Renja) K/L dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Dari Pantauan Okezone, sudah nampak hadir Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Lukita Tuwo. Dari jadwal yang sudah ditentukan, akan hadir Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan sambutan dan pembukaan acara pukul 09.00 WIB dan semua Menteri Kabinet Bersatu II seperti Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri ESDM Jero Wacik dan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

"Iya nanti akan hadir SBY dan direncanakan semua menteri kabinet bersatu II akan datang," ungkap Humas Bappenas kepada Okezone disela-sela acara Musrenbangnas 2013 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/4/2013)

Sumber : http://economy.okezone.com/

Daftar Nama Honorer K2 Kabupaten/Kota Indonesia

Berikut daftar Honorer K-2 Uji publik Kab/kota dari 33 Provinsi serta honorer K-2 pada 27 instansi pusat yang siap diunduh (download).


Daftar honorer K2 instansi pusat berada di 27 instansi:
2. Daftar Tenaga Honorer Kategori II Instansi Daerah
Paket Soal Latihan Honorer K2 Daerah dan Instansi Pusat

Sejarah pengabdian sebagai honorer K-2 yang panjang dengan penuh liku tinggal selangkah lagi akan mengubah kehidupan masa depan yang lebih baik.
 
Juni/Juli 2013 nanti akan ada tes seleksi menjadi CPNS, impian yang segera menjadi kenyataan. Apa yang harus segera dipersiapkan?

Hasil UN SMA Tidak Bisa Dibatalkan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh mengatakan, hasil ujian nasional (UN) SMA/SMK sederajat tahun 2013 tetap sah. Penundaan waktu pelaksanaan UN di 11 provinsi, menurut Nuh, tidak bisa membatalkan hasil UN. 


"Bisa dibayangkan, 22 provinsi sudah bekerja dan berjuang lalu tiba-tiba dibatalkan. Di 11 provinsi juga demikian. Oleh karena itu, kita hargai itu semua sehingga tidak serta-merta karena pergeseran lalu dibatalkan," kata Nuh di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (29/4/2013). 

Seperti diberitakan, keabsahan UN SMA/SMK sederajat tahun ini diragukan banyak pihak. Pasalnya, banyak prosedur standar yang dilanggar, mulai dari pelaksanaan yang tidak serempak, naskah soal dan lembar jawaban yang difotokopi, hingga lembar jawaban fotokopi yang tanpa barcode

Nuh mengatakan, investigasi terkait keterlambatan UN di 11 provinsi sudah dalam tahap akhir dan diperkirakan akan rampung pekan ini. Ia berjanji akan menyampaikan hasil investigasi dari sisi pengadaan, pelaksanaan, hingga percetakan kepada publik. 

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta hasil investigasi pihak Kemdikbud sebagai bahan evaluasi. Jika ditemukan ada pelanggaran, kata Presiden, itu harus diberikan sanksi.
Ketika disinggung UN SD sederajat yang akan digelar pekan depan, menurut Nuh, tidak ada masalah dari segi persiapan. Hasil pengecekan terakhir, kata dia, bahan ujian yang dicetak oleh masing-masing provinsi sudah mulai didistribusikan ke kabupaten/kota. 

"Pengadaannya ada di provinsi masing-masing. Mereka buat tender sendiri. Semoga lancar," pungkas Nuh. 

Sumber : Kompas.com

Daftar Isi

Detail: Daftar Isi

Minggu, 28 April 2013

Saya Operator Sekolah SD M 010 Airtiris

Assalamualaikum wr. wb

Pada positingan kali ini mungkin tidak ada hubungannya dengan dapodik. Berdasarkan judul artikel, pada laman ini saya sedikit ingin memperkenalkan diri saya ke pembaca setia www.sertifikasi-guru-2013.blogpsot.com

Nama saya REZKY UTAMA
Tempat Tugas  SD MUHAMMADIYAH 010 AIRTIRIS, KABUPATEN KAMPAR

Artikel yang saya muat di blog www.sertifikasi-guru-2013.blogspot.com merupakan pengalaman saya pribadi dalam menangani masalah dapodik.

Jika ada artikel yang mungkin keliru, bisa saya perbaiki dan saya publikasikan. Alamat yang bisa dihubungi adalah : rzkamo60@gmail.com


Sabtu, 27 April 2013

JJM tidak Muncul Akibat NUPTK Bermasalah


CONTOH KASUS:
Bila data seperti gambar di atas ini kemungkinan pertama:

1. NUPTK masih baru atau belum termigrasi ke data di p2tk.

2. NUPTK tsb bisa dinyatakan palsu.. tuk membuktikan palsu atau tdknya sementara ini bisa di cek menggunkan NUPTK web browser.. dan jika ternyata NUPTK tsb ada datanya di webbrowser berarti kembali ke alasan no. 1

3. ini bukan kesalahan operator sekolah walaupun di apilasi dan manajemen sdah ada baik jjm dan mapel yg diajarkannya tetapi di pengecekan data guru tdk ada.

4. jika ingin mempercepat data termigrasi ke pihak p2tk silahkan coba koordinasi dng operator NUPTK di pemkab/pemkot wilayah anda.

5. Berdoa

Kamis, 25 April 2013

Situs Pengecekan Data Guru Di http://223.27.144.195:8081/info.php

Ternyata pemerintah melalui dinas pendidikan dan kebudayaan mendengar keluhan Operator Dapodik di seluruh indonesia. Situs pengecekan data guru yang mulanya beralamat di http://116.66.201.163:8083/info.php# sudah disediakan link mirrornya atau situs pengecekan lainnya.
 

Ini merupakan salah satu situs mirror untuk pengecekan data guru




Situs pengecekan data guru lainnya 

Situs Cek Data Guru Di http://223.27.144.195:8082/info.php

Ternyata pemerintah melalui dinas pendidikan dan kebudayaan mendengar keluhan Operator Dapodik di seluruh indonesia. Situs pengecekan data guru yang mulanya beralamat di http://116.66.201.163:8083/info.php# sudah disediakan link mirrornya atau situs pengecekan lainnya.


Ini merupakan salah satu situs mirror untuk pengecekan data guru

Situs pengecekan data guru lainnya:

Situs Cek Data Guru Di http://223.27.144.195:8083/info.php

Ternyata pemerintah melalui dinas pendidikan dan kebudayaan mendengar keluhan Operator Dapodik di seluruh indonesia. Situs pengecekan data guru yang mulanya beralamat di http://116.66.201.163:8083/info.php# sudah disediakan link mirrornya atau situs pengecekan lainnya.

Ini merupakan salah satu situs mirror untuk pengecekan data guru

Kamis, 18 April 2013

Petunjuk Pengisian PTK Pada Aplikasi Dapodik

A. Tabel Formulir PTK

Identitas

1. Nama Lengkap : ketik nama lengkap tanpa gelar akademik
2. Status Aktif : pilih sesuai status ptk saat ini, jika ptk pindah tugas pilih Mutasi, jika purna tugas pilih Pensiun, jika meninggal dunia pilih Wafat, dll
3. Jenis Kelamin : cukup jelas
4. Ijazah Terakhir : pilih pendidikan terakhir yang telah ditamatkan
5. Tahun Ijazah Terakhir : ketik tahun lulus pendidikan terakhir yang telah ditamatkan
6. Gelar Depan : pilih gelar depan yang dimiliki
7. Gelar Belakang : pilih gelar belakang yang dimiliki, jika S.Pd.SD pilihS.Pd, jika dipilihan tidak ada yang relevan kosongkan
8. NIY/NIGK : Nomor Induk Yayasan, diisi jika PTK Non-PNS di sekolah swasta, untuk PTK di sekolah negeri dikosongkan
9. NUPTK : ketik Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diperoleh (pastikan 16 digit), jika belum punya dikosongkan
10.Tempat Lahir : ketik Kabupaten/Kotamadya tempat lahir
11.Tanggal Lahir : cukup jelas
12.NIK : ketik Nomor Induk Kependudukan (ada di KTP/Kartu Keluarga)
13.Agama : cukup jelas
14.Status Kawin : cukup jelas
15.Jumlah Anak : ketik jumlah anak yang hidup dari perkawinan yang sah, baik itu anak kandung, anak angkat maupun anak tiri
16.Ibu Kandung : cukup jelas

Alamat & Kontak

17. Alamat Rumah : ketik nama jalan dan nomornya, jika tidak ada nama jalan ketik nama desanya
18. RT : cukup jelas
19. RW : cukup jelas
20. Nama Desa/Kelurahan : cukup jelas
21. Kode Pos : cukup jelas
22. Kabupaten/Kota : cukup jelas
23. Kecamatan : cukup jelas
24. No. Telpon Rumah : cukup jelas
25. No. HP : cukup jelas
26. Email Pribadi : cukup jelas

Data Lain

27. Status Kepegawaian : pilih jenis kepegawaian PTK disekolah saat ini
28. Diangkat Oleh : dipilih Pejabat yang mengangkat sesuai dengan SK/Surat Tugasnya
29. No. SK Pengangkatan : diketik nomor SK CPNS untuk PTK PNS/CPNS, diketik nomor Surat Tugas untuk PTK GTT/PTT, diketik nomor SK Yayasan untuk PTK GTY/PTY
30. TMT Pengangkatan : dipilih tanggal/bulan/tahun sesuai SK CPNS untuk PTK PNS/CPNS, dipilih tanggal/bulan/tahun Surat Tugas untuk PTK GTT/PTT, pilih tanggal/bulan/tahun SK Yayasan untuk PTK GTY/PTY
Catatan : untuk PTK yang didalam SK CPNS diakui masa kerja atau PTK yang mempunyai SK PMK (Pengakuan Masa Kerja) maka TMT_nya diisi mundur sesuai masa kerjanya.
31. Sumber Gaji : untuk PNS/CPNS dipilih APBD Kab/Kota, untuk GTT/PTT, GTY/PTY sesuaikan dengan sumber pembiayaan sekolah
32. No. SK KGB : diketik nomor SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir / SK. Inpassing
33. TMT KGB : dipilih tanggal/bulan/tahun SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir / SK. Inpassing
34. TMT Sekolah : dipilih tanggal/bulan/tahun pertama masuk ke sekolah dimana PTK tersebut didata saat ini (bisa sesuai SK CPNS, SK Mutasi, SK Tugas Rangkap, SK Tambahan Jam Mengajar bagi PTK CPNS/PNS, sesuai SK/Surat Tugas dari Kepala Sekolah/Yayasan untuk GTT/PTTdan GTY/PTY)
35. Jabatan : dipilih jabatan/tugas pokok di sekolah saat ini
36. TMT Jabatan : dipilih tanggal/bulan/tahun sesuai SK/Surat Tugas Jabatan dikolom sebelumnya
37. Jabatan Sebelumnya : dipilih jabatan sebelum jabatan di nomor 35, misal Jabatan saat ini sebagai Kepala Sekolah dan Jabatan Sebelumnya sebagai Guru
38. Sertifikasi Jabatan : dipilih sesuai pilihan yang ada, (misalkan di nomor 35 dipilih jabatan sebagai Guru, jika PTK tersebut telah lulus ujian sertifikasi maka dipilih Sudah)
39. Tahun Sertifikasi : diketik tahun PTK lulus ujian sertifikasi
40. No. Sertifikat : diketik nomor sertifikat sertifikasi.
41. Jabatan Fungsional : jika PTK adalah guru/kepsek pilih sesuai pangkat terakhirnya / SK. Inpassing, (Guru Pertama – III/a s.d III/b, Guru Muda – III/c s.d III/d, Guru Madya – IV/a s.d IV/c, Guru Utama – IV/d s.d IV/e)
42. NRG : diketik untuk PTK yang telah mendapatkan Nomor Register Guru, kosongkan jika belum dapat
43. NIP : diketik Nomor Induk Pegawai baru tanpa spasi
44. TMT PNS : dipilih tanggal/bulan/tahun sesuai SK pengangkatan sebagai PNS (Penegerian)
45. Pangkat/Golongan : dipilih pangkat/golongan PTK saat ini / SK. Inpassing
46. TMT Pangkat/Golongan : dipilih tanggal/bulan/tahun sesuai SK di nomor 45
47. Kode Sertifikasi Bid.Studi : untuk PTK yang telah lulus ujian sertifikasi dipilih sesuai bidang studi sertifikasinya
48. Kode Prog.Keahlian Laboran : dipilih jika PTK tersebut adalah petugas laboran
49. Lisensi Kepsek : cukup jelas
50. Jenjang Kpgwsn : dipilih hanya jika sebagai pengawas
51. Pengawas Bidang/Rumpun : dipilih hanya jika sebagai pengawas
52. Pengawas Mapel : dipilih hanya jika sebagai pengawas
53. Jumlah Sekolah Binaan : diketik hanya jika sebagai pengawas
54. Pernah Ikut Diklat Kpgwsn : cukup jelas
55. Nama Suami/Istri : cukup jelas
56. Pekerjaan : dipilih jenis pekerjaan dari suami/istri
57. NIP Suami/Istri : diketik NIP jika pekerjaan suami/istri sebagai PNS

B. Tabel Tugas Tambahan

Dipilih jika PTK tersebut mendapat tugas yang berbeda dari tugas pokok (sesuai di Tabel Formulir PTK, nomor 35), tugas tambahan tersebut harus ada SK/Surat Tugas dari pejabat yang berwenang/kepsek/yayasan Isikan jumlah jam per minggunya (misal Kepala Sekolah adalah 18 jam).

C. Tabel Riwayat Terdaftar
Diisi mulai mengajar/bekerja di sekolah ini, sesuaikan dikolom TMT (Sjk awal mengajar di sklh). Namun dikolom Tahun Ajaran hanya ada pilihan sejak 2000-2001, untuk PTK yang TMT (Sjk awal mengajar di sklh) sebelum tahun ajaran 2000-2001 dikolom Tahun Ajaran dikosongkan dulu.

D. Tabel Riwayat Pendidikan Formal
Diisi pendidikan dari PTK yang bersangkutan sejak tingkat Sekolah Dasar hingga terakhir,contoh isiannya;
· kolom Satuan Pendidikan : diketik nama satuan pendidikannya, contoh SD Negeri 01 Kajen
· kolom Fakultas : diketik sesuai fakultasnya jika isian kolom Jenjang adalah D1 s.d S3
· kolom Bidang Studi : diketik sesuai bidang studinya jika isian Jenjang adalah D1 s.d S3
· kolom Kependidikan : dipilih Ya atau Bukan (cukup jelas)
· kolom Jenjang : dipilih jenjang dari satuan pendidikannya
· kolom Tahun Masuk : diketik tahun masuk tingkat 1 di satuan pendidikan
· kolom Tahun Lulus : diketik tahun lulus dari satua pendidikan, jika masih kuliah jangan diisi (dikosongkan)
· kolom Status Kuliah : dipilih status kuliah dari PTK ybs, jika masih aktif kuliah pastikan pilih “Masih Kuliah”
· kolom NIM : diketik Nomor Induk Mahasiswa untuk PTK yang isian dikolom sebelumnya “Masih Kuliah”
· kolom Semester : diketik tingkat semester kuliahnya saat ini, untuk PTK yang isian dikolom sebelumnya “Masih Kuliah” Pastikan isiannya benar, data ini dijadikan dasar usulan bantuan Pendidikan/beasiswa

E. Tabel Riwayat Mengajar
Diisikan sejak pertama mengajar sampai saat ini, jika sebelum di sekolah yang sekarang pernah mengajar di sekolah lain, maka datanya dimasukkan juga.

F. Tabel Riwayat Pekerjaan
Diisi jika PTK (Guru atau TU/Penjaga/Perpus/Laboran) mempunyai jenis pekerjaan lain (bukan pekerjaan yang sama saat ini sebagai Guru atau TU/Penjaga/Perpus/Laboran).

G. Tabel Riwayat Kepangkatan
Diisi SK kenaikan pangkat dari pertama sampai terakhir, untuk Tgl. SK dengan TMT
Pangkat tidak sama contohnya Tgl. SK 30 Maret 2007 tapi TMT Pangkat 1 April 2007.
H. Tabel Riwayat Gaji Berkala Diisi SK gaji berkala dari pertama sampai terakhir, Tgl. SK dengan TMT KGB tidak sama

I. Tabel Tunjangan
· kolom Jenis Tunjangan : dipilih jenis tunjangan yang diterima, untuk saat ini cukup diisi yang jenis Tunjangan Profesi Guru (sertifikasi dan fungsional), kedepan semua jenis tunjangan diisikan
· kolom Instansi : diketik Instansi/Lembaga pemberi tunjangan, misal Kemdikbud, Dinas Pendidikan Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Askes, dll
· kolom Sumber Dana : cukup jelas
· kolom Mulai Tahun : diketik tahun pertama mendapat tunjangan
· kolom Sampai Tahun : diketik tahun terakhir mendapat tunjangan, jika saat ini masih memperoleh tunjangan tsb, maka kolom ini dikosongkan saja.
· kolom Status : cukup jelas
· kolom Nominal (Rp) : diketik jumlah tunjangan uang yang diterima dalam 1 (satu) bulannya (tanpa tanda titik/koma).

J. Tabel Anak
Diisikan semua anak dari PTK yang bersangkutan dari yang baru lahir sampai yang masih kuliah
· kolom Nama : diketik nama lengkap anak
· NISN : diketik Nomor Induk Siswa Nasional jika punya
· Status Anak : dipilih jenis anak sebagai Anak Kandung atau yg lain
· Tempat Lahir : cukup jelas
· Tanggal Lahir : cukup jelas
· Jenjang Pendidikan : dipilih jenjang pendidikan anak, jika belum bersekolah pilih Tidak Sekolah
· Tahun Masuk : diketik tahun pertama masuk ditingkat 1 sesuai kolom Jenjang Pendidikan, jika belum sekolah kolom ini dikosongkan saja

K. Tabel Karya Tulis
Diisikan karya tulis yang pernah dibuat oleh PTK

L. Kiikutsertaan Organisasi
Diisikan organisasi profesi yang diikuti, untuk organisasi diluar profesi tidak perlu
Dimasukkan

M. Tabel Penghargaan
Diisikan penghargaan yang sudah pernah diterima. Kolom Nama/Jenis Penghargaan
sudah ada pilihannya, kolom Instansi diketik Instansi/lembaga pemberi penghargaan,
kolom Tingkat Penghargaan dipilih dari Sekolah sampai dengan Internasional

N. Tabel Kesejahteraan
· kolom Kesejahteraan : dipilih jenis yang asuransi yang dimiliki
· kolom Penyelanggara : diketik Lembaga penyelenggaranya, contoh PT. Askes, BNI Life, Sinar Mas, dll
· kolom Dari Tahun : diketik tahun pertama mulai
· kolom Sampai Tahun : diketik tahun selesai keikutsertaan/jatuh temponya
· kolom Status : cukup jelas

Kurikulum 2013 Dipastikan Tidak Akan Di Tunda

Berbagai kritik dan serangan terhadap Kurikulum 2013 ternyata tidak menyurutkan langkah pemerintah. Terbukti Kurikulum 2013 akan tetap dilaksanakan pada pertengahan Juli nanti dengan pendekatan terbatas dan bertahap.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan bahwa tak akan ada penundaan atau uji coba terhadap Kurikulum 2013 ini. Bahkan, menurut rencana, pada hari ini dirinya akan bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melaporkan perkembangan kurikulum baru ini.

"Kurikulum 2013 akan tetap dilaksanakan tahun ini. Saya akan lapor ke Presiden," kata Nuh di Jakarta, Sabtu (13/4/2013).

Nuh juga mengungkapkan bahwa sejak awal orang nomor satu di Indonesia tersebut telah memberikan dukungan dan arahan terkait implementasi Kurikulum 2013. "Pak Presiden selalu bilang siapkan! Tentu kami segera siapkan dengan baik," kata Nuh.

Sebelumnya, dirinya telah melakukan paparan di hadapan Wakil Presiden Boediono terkait dengan implementasi Kurikulum 2013. Tanggapan positif muncul dari Wapres dan juga ada kebijakan baru untuk Kurikulum 2013 mengenai jumlah sasaran sekolah yang akan menerapkan Kurikulum 2013.
"Awalnya, kan, untuk SD target 30 persen. Tapi karena terbatas dan realistis saja, dikurangi menjadi hanya lima persen. Untuk SMP ada tujuh persen dan SMA/SMK tetap 100 persen," kata M Nuh.

Sumber : Kompas.com

Rabu, 17 April 2013

Cara Memasukkan Atau Entry Data Rapor

Entry Nilai Raport ini menggunakan Biosystem Online www.datasd.pdkjateng.go.id dimana setiap sekolah telah memiliki user maupun password yang sebelumnya dipergunakan untuk entry Siswa UN. Operator Sekolah dapat membuka lagi Biosystem Onlinennya dan mempelajari Cara Entry Nilai Rapor SD dibawah ini : 
  1. Kolom Nilai Yang Dimasukkan Antara 0.00 - 100.00, Contoh Pengisian Nilai Agama :
  2. Mapel Mulok Mapel Mulok Disediakan Maksimal 5 Mapel Mulok, diisi Sesuai Dengan Mapel Mulok di Sekolah, Boleh 1, Boleh 2, Maksimal 5, Lihat Gambar :
    Cara Pengisian Mapel Mulok Pada Biosystem Online :
  3. Ketidakhadiran : Kolom Sakit, Ijin dan Tanpa Keterangan diisi jumlah hari ketidakhadiran siswa :

  4. Pengembangan Diri (ekstrakuliluler) Kolom Kegiatan : Diisi nama kegiatan yang diikuti oleh siswa, maksimal 3 kegiatan ekstrakulikuler Kolom Nilai : Diisi dengan nilai yang dicapai oleh peserta didik yang dinyatakan secara kualitatif dengan keterangan baik, cukup, kurang

Kolom Keterangan : Diisi dengan deskripsi singkat tentang predikat prestasi dan ketercapaian kemampuan sesuai dengan keterangan yang tertulis dalam rapor. Misal : Cukup: Penguasaan materi baik, sikap percaya diri dan kemampuan berargumentasi kurang, kerjasama dan kedisiplinan cukup.

Senin, 15 April 2013

File Tidak Bisa Dikirim Ke Server

File Tidak Bisa Dikirim Ke Server

Apakah anda pernah mengalamai hal seperti ini?? Ketika data yang diinputkan sudah anda rasa benar, tetapi pada saat pengiriman ke server melalui aplikasi sekolah loadingnya sangat lambat.

Mungkin hal dibawah ini perlu anda lakukan :

1. Sebelum mengirim data, Klik " Validasi" pada laman pertama aplikasi
2. Klik clean Up Pada Laman pertama aplikasi
3. Pastikan komputer / laptop anda terkoneksi dengan internet, itu dibuktikan dengan Status Koneksi "Online"
4. Pastikan kekuatan signal modem dari kartu yang anda gunakan bagus. Berdasarkan pengalaman pribadi. Ketika saya ingin mengirim file menggunakan modem dengan kartu 3, proses loading tidak sampai 100%, sebelum 100% pasti loading berhenti. Dan ketika saya ganti dengan Modem Smartfren, Tidak kurang 1 menit file yang saya kirim status loading berhasil 100%.

Mengapa Status Pengiriman Data Lama Diproses


Nah pertanyaan seperti itu banyak muncul dari operator sekolah. Mungkin sedikit saya bahas.

Hasil chat dg admin pendataan dikdas, mengapa kini hasil kiriman lama gak proses ternyata karena banyaknya file yg masuk, maka yg sudah valid dan tidak melakukan perubahan untuk tidak sering kirim server agar gak menumpuk, ini kata admin.Hasan Choiri Mahfud

"Iya pak, kejadian seperti itu memang bisa terjadi. karena perbedaan banyaknya file yang menumpuk pada beberapa server dan kecepatan dalam mengeksekusi file oleh server tsb. jadi kami ga bisa memastikannya pak". 

tapi kami usahakan semua file diproses tanpa terkecuali pak. untuk sekarang masih ada 72.000 file yang mengantri untuk di proses pak. Lanjutnya.
Inti dari percakapan diatas adalah:
1. Jangan terlalu sering mengirim data ke server. Jika ingin mengirimkan data pastikan ...
2. Pastikan data yang mau dikirim benar-benar valid.

Sabtu, 13 April 2013

Operator Pengolah Data Dapodik Sekolah Harus Dapat Honor

JAKARTA - Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) meminta pemerintah memberikan uang insentif bagi tenaga pengelola dan validasi data guru yang akan menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).

"Pemerintah dan pemerintah daerah diminta segera menganggarkan biaya oprasional pengelola dan validasi tunjangan profesi guru," kata Sekjen FGII, Iwan Hermawan kepada JPNN, Sabtu (9/3) petang.


Dia menyebutkan, berdasarkan temuan Ombudsman RI, keterlambatan penyaluran TPP guru disebabkan lambatnya penyerahan validasi data dari daerah ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI.


"Hasil investigasi ombudsman ditemukan bahwa para petugas pengelola dan validasi TPP guru tidak diberi insentif khusus karena tidak ada anggaran biaya oprasional," ujar Iwan.


Padahal, lanjut Iwana, kebanyakan pegawai/honorer yang mengelola serta melakukan validasi data TPP ada yang sampai sampai kerja 24 jam. Hal itu disebabkan pengelola dikejar waktu dan harus segera mengirim data guru ke pusat.


"Mungkin karena faktor inilah yang menyebabkan tidak utuhnya pembayaran tunjungan profesi guru, karena kelambatan proses pengelolaan dan validasi data dari daerah ke pusat juga lama," jelasnya.


Sebelumnya, Wakil Ketua Ombudsman RI, Azlaini Agus mengungkapkan, investigasi yang mereka lakukan menemukan pengelolaan dan validasi data guru penerima TPP di daerah, bukan menjadi pekerjaan wajib pegawai dinas pendidikan.


"Temuan kita di daerah, pengelolaan data TPP ini mereka lakukan setelah jam kerja. Banyak yang sampai tengah malam. Itu karena pengelolaan TPP memang bukan tugas pokok pegawai di daerah," jelasnya.

Sumber berita : JPNN.COM 

Download Aplikasi BOS 2013

APLIKASI BOS 2013
PETUNJUK Teknis SPJ BOS 2013 / Juknis SPJ BOS 2013 telah diterbitkan oleh KEMENDIKBUD. Salah-satu tugas dan tanggung-jawab sekolah sebagaimana tercantum dalam juknis 2013 poin 9 dan dan 10 adalah sbb:

9. Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;


10. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui
www.bos.kemdikbud.go.id;

Bagi yang membutuhkan aplikasi BOS 2013, silahkan Anda download melalui menu download di bawah. Aplikasi ini cukup mudah di gunakan karena hanya memakai Program MS Office Excell yang tentu saja sudah familiar bagi Anda. Semua komponen telah disediakan mulai 
 
1. Perencanaan (Penyusunan RKAS, BOS K-1, BOS K-2, BOS-03)
2. Pelaksanaan (BOS K-3, BOS K-4, BOS K-5, BOS K-6, Kwitansi, Kwitansi Buku)
3. Pelaporan (BOS K-7, Lampiran BOS K-7, BOS K-7a, BOS K-8, SPJ, BOS 05).

Yang harus dilakukan dalam aplikasi ini hanyalah melakukan input perencaan dan input pelaksanaan. Setelah input dilakukan, maka semua format BOS seperti disebut diatas akan terisi secara otomatis.


Perlu diingat Program/Aplikasi ini sebagai alat bantu dalam pembukuan administrasi BOS, bukan merupakan panduan atau juknis pelaporan resmi baku, tetapi seluruh komponen pelaporan telah disesuaikan dengan JUKLAK/JUKNIS BOS Tahun 2013.


Persyaratan System:

1. Sistem Operasi Windows minimal menggunakan Windows XP service pack 3.
2. Microsoft Office minimal MS. Office Service Pack 2 (SP 2)

3. Memory minimal 512 MB

4. Pastikan setting regional komputer Anda telah diubah menjadi Indonesia

Link Download Disini : DOWNLOAD LAPORAN KEUANGAN TERPADU (LKT) APLIKASI BOS 2013

Kamis, 11 April 2013

Syarat Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata mengingatkan agar penyaluran tunjangan guru harus memenuhi asas 3TA yakni tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah, juga akuntanbel.

"Penyaluran tunjangan guru haruslah 3TA: tepat waktu, jumlah, sasaran, dan akuntabel," ujar Sumarna pada pembukaan"Rakornas Persiapan Penyaluran Tunjangan Guru 2013 di Manado" Kamis malam (11/4).

Menurut Sumarna, asas distribusi tunjangan guru 3TA tersebut merupakan instruksi Presiden kepada Kemendikbud. "Berdasarkan instruksi Presiden tertanggal 31 Juli 2012 bahwa seluruh tunjangan guru harus memenuhi 3TA," ujar Sumarna.

Sumarna mengatakan beberapa tunjangan guru sudah turun sejak 19 Maret 2013 lalu namun masih bertahap.
Lebih lanjut, Sumarno menuturkan, untuk melancarkan distribusi tunjangan guru, Direktorat P2TK Dikdas Kemdikbud sudah mulai memberlakukan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak April-Agustus 2012 lalu sebagai data dasar tunjangan guru.

"April tahun lalu sudah diberlakukan Dapodik sesuai dengan instruksi Mendikbud. Jadi April-Agustus 2012 sekolah sudah input data guru mengajar di kelas berapa," tuturnya.

Sumarna mengatakan, untuk memperkuat Dapodik, saat ini di sekolah jenjang dikdas yakni SD dan SMP di seluruh Indonesia memiliki operator Dapodik. Namun, untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan menengah (dikmen) belum berjalan.

"Kemungkinan tahun depan bisa berjalan dan menjadi terintegrasi dengan dikdas," kata Sumarna.

Sumber : republika.co.id

Download Aplikasi Pendataan Sekolah Terbaru Versi v 1.13.0.1




Download File Aplikasi Pendataan Sekolah

Aplikasi Pendataan
Jika anda sudah pernah menginstall versi 1.13.0.0, anda cukup mendownload patch v 1.13.0.1 untuk mengupgrade versi aplikasi.

Manual Aplikasi

Video Tutorial

Formulir dan Panduan Pendataan

Kebijakan Pendataan

Landasan Hukum

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru 2013

Tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 Direktorat P2TK terkait diberikan kepada penerima  yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi guru  yang melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kriteria  penerima tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 Direktorat P2TKadalah sebagai berikut.
1.   Guru Tetap Bukan PNS yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diangkat oleh Pemerintah Daerah atau Yayasan kecuali guru pendidikan agama;
2.     Guru PNS TKLB/SDLB/SMPLB/SMLB yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama;
3.      Pengawas satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4.      Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5.      Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6.      Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
7.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikecualikan apabila guru : 
a.      Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
b.      Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
c.       Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu;
d.      Bertugas sebagai pengawas harus melaksanakan tugas sesuai dengan   Permenpan No. 21 Tahun 2010
e.      Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu 150 peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
f.        Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu;
g.      Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang kriteria daerah khususnya sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 34 tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 123/P/2012 Tentang Penetapan Daerah Khusus
Tahun 2012.  
h.      Berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
i.        Bertugas sebagai guru di sekolah Indonesia di luar negeri;
j.        Bertugas sebagai guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
8.      Belum pensiun; 
9.      Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah; dan
10.   Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
11.    Dalam masa transisi perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan dalam rangka implementasi Peraturan Bersama Lima
Menteri (Mendiknas , Mennegpan dan RB, Mendagri, Menag, dan Menkeu) tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi, dialihtugaskan antarjenjang dan/atau antarmatapelajaran oleh Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi, mereka masih tetap mendapatkan tunjangan profesinya apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan nomor 1 s/d 10 di atas.
12.    Dinas kabupaten/Kota/Provinsi mengirimkan SK alihtugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada butir 11 kepada Direktorat P2TK terkait. dengan melampirkan SK Bupati/Walikota/Gubernur.

Selasa, 09 April 2013

Situs Untuk Cek SK Tunjangan Profesi Guru 2013

Kebanyakan Sertifikat untuk guru sertifikasi sudah keluar dan bisa diambil. Contoh untuk sertifikasi tunjangan profesi guru kabupaten kampar, jadwal pembagian sertifikat adalah tanggal 10 April 2013.

Kemungkinan didaerah lain juga sudah membagikan sertifikat keguru di daerah masing-masing. Untuk lebih lanjutnya silahkan ditanyakan langsung ke dinas pendidikan dan kebudayaan di kabupaten masing-masing
sedangkan Untuk melakukan pengecekan apakah SK sudah cetak apa belum, pada pembahasan sebelumnya sudah dijelaskan langkah-langkahnya, Bagi anda yang belum tau cara cek SK Tunjangan Sertifikasi Silahkan klik disini

Kemudian untuk situs yang bisa anda buka adalah :

http://116.66.201.163:8000/index.php

Mekanisme Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru 2013

Seperti yang kita baca pada Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013 bahwa pada tahun anggaran 2013, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.

Mekanisme Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara, berikut ini penjelasannya...

1.    Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.

Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus.

2.    Secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKi Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP.
Khusus pengawas satuan pendidikan penerbitan SKTP, diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas.  Untuk pengawas satuan pendidikan Dikmen diusulkan dari Direktorat P2TK Dikmen.

SK Tunjangan Fungsional Jawa Timur

Daftar SK Tunjangan Fungsional Prop. Jawa Timur 2013

SK Tunjangan Fungsional 2013
SEPERTI diberitakan sebelumnya, Pencairan Tunjangan Guru, baik Tunjangan Profesional Pendidik (TPP), Tunjangan Fungsional (TFG) akan dicairkan sesuai jadwal adalah bulan april untuk Triwulan I. Bagi Anda, Guru Sertifikasi yang ingin melakukan cek data Anda sudah valid apa belum, silahkan baca di Cek Verifikasi Data Guru. Bagi guru atau operator sekolah yang ingin melakukan cek bag PTK yang menjadi tanggungannnya. silahkan baca di Cek SKTP di P2TK Dikdas.

Dibawah ini, bagi Anda yang kebetulan yang masih GTT di wilayah Jawa Timur dan ingin mengetahui apakah nama Anda masuk dalam SK Tunjangan Fungsional 2013. Silahkan Download:
link1 DAFTAR SK TUNJANGAN FUNGSIONAL PROP. JAWA TIMUR 2013
Jika gagal link diatas bisa coba di link2
DAFTAR SK TUNJANGAN FUNGSIONAL PROP. JAWA TIMUR 2013

Senin, 08 April 2013

Pencairan Dana Sertifikasi Guru April 2013

Sambas-Mendikbud Muhammad Nuh mengatakan macetnya pencairan tunjangan profesi guru senilai Rp10 triliun yang dialokasikan untuk Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), karena mengendap di rekening pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).

Mendikbud menyatakan begitu setelah mendapat laporan tentang hal tersebut sehingga terlambatnya pencairan dana sertifikasi guru. Pihaknya telah membentuk tim pengusut. “Tim inilah yang nantinya mengecek masalahnya di mana, kalau diendapkan ya dicairkan,” ujar M Nuh.


Kedatangan Mendikbud Muhammad Nuh ke Sambas ternyata belum diperoleh kejelasan mengenai diblokirnya anggaran Kemendikbud oleh Menteri Keuangan hingga Rp62,1 triliun. Lebih dari itu, tersendatnya pembayaran sertifikasi guru dan mengendapnya dana sertifikasi lima kabupaten di Kalbar di Senayan menurut Kadis Dikbud Kalbar, belum ada jawaban.


Hanya saja, ketika menyinggung sertifikasi guru dalam sambutan meresmikan Politeknik Negeri Sambas, Sabtu (9/3), Muhammad Nuh melempar janji. Katanya, apabila pendataan tuntas, diperkirakan bulan April 2013 ini tunjangan sertifikasi guru cair.


“Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah membentuk tim untuk memproses tunjangan sertifikasi guru. Termasuk jika ada kemacetan pencairan tunjangan sertifikasi,” ungkap Mendikbud di Sambas, kemarin.


Mendikbud mengakui adanya keterlambatan bahkan masih simpang siurnya pelunasan dana sertifikasi guru.


“Sertifikasi guru tetap jalan terus. Saat ini kita bentuk tim terkait pencairan dana tersebut. Saat ini tim sedang melakukan pendataan dan validasi. Jika semua selesai, diperkirakan April ini sudah bisa dibayarkan,” ujar M Nuh.


Menyinggung soal tunjangan khusus guru perbatasan, Mendikbud meminta pembayaran tunjangan guru perbatasan agar dipermudah dan diperlancar. “Tunjangan guru perbatasan itu dibayar setiap triwulan sekali dengan besaran satu bulan gaji pokok,” katanya.


Karena itu ia menekankan agar masalah tunjangan tersebut diperhatikan dinas pendidikan kabupaten/kota wilayah perbatasan. Ia menegaskan, setiap guru yang bertugas di wilayah perbatasan otomatis menerima tunjangan khusus perbatasan.


“Semua guru yang bertugas di wilayah perbatasan diberikan tunjangan khusus guru perbatasan sebagaimana aturan berlaku,” ingatnya. (Muhammad Ridho)

Kamis, 04 April 2013

Cara Memperbaiki Jumlah Jam Kosong

Banyaknya data PTK yang masih dianggap belum valid, dan banyaknya pertanyaan bagaimana cara memperbaikinya, baiklah saya mencoba merangkum dan memberikan solusi yang mudah-mudahan bermanfaat.

Point 20 tidak valid, JJM kurang dari 24 jam
Kemungkinan kesalahan : pada pengisian data rombel, PTK mengajar, tugas tambahan guru, riwayat mengajar, riwayat terdaftar

Cara memperbaiki :
-  isi PTK mengajar pada data rombel sesuai dengan jumlah jam mengajar.
- Untuk guru dengan tugas tambahan kepala sekolah diisi pada kolom jabatan dan pada riwayat terdaftar diisi sebagai guru dan sebagai kepala sekolah
- Untuk guru dengan tugas tambahan lainnya, diisi pada riwayat terdaftar sebagai guru dan juga isi jabatan tugas tambahan lainnya

Demikian Cara memperbaiki Jumlah jam kosong atau jumlah jam 0 atau jumlah jam yang tampil tidak sampai 24jam.
◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2011 Informasi Sertifikasi Guru 2013 |